Pengalaman Membuat KK dan KTP Baru Setelah Nikah

Saya baru saja membuat Kartu Keluarga dan KTP baru karena status sudah menikah, memindahkan domisili istri dan mencabut dari Kartu Keluarga sebelumnya. 

Sudah seharusnya kartu keluarga bagi suami atau istri yang baru menikah itu harus terpisah dari kartu keluarga yang lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Cukup membawa buku nikah bagi yang muslim atau Akte perkawinan bagi non muslim ke kantor desa dan Dukcapil, disertai kartu keluarga orang tua masing-masing pengantin baru nantinya akan dibuatkan kartu keluarga baru sekaligus KTP baru dengan status yang baru juga.

Berikut ini prosedur panduan cara membuat KK baru setelah menikah  dengan syarat yang jelas dan mudah dilakukan di setiap daerah. 

KK dan KTB Baru

Kapan Harus Membuat KK Baru?

Tidak ada batasan waktu, mau langsung atau kapanpun bisa dilakukan ada waktu kedua pasangan bisa mengurus pembuatan KK karena biasanya butuh 2 hingga 3 hari. Saya baru membuat setelah 10 bulan menikah, karena dulu belum ada waktu

Maka dari itu bagi pasangan yang berbeda kota bisa terlebih dahulu mengajukan pindah KK dari kantor Desa dan Dukcapil masing-masing daerah. 

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan bagi pasangan yang akan membuat kartu keluarga baru yang.


Syarat Dokumen Pembuatan KK Baru

1. Kartu keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki

2. KTP asli laki-laki dan perempuan

3. Buku nikah atau akta nikah Asli

4. Fotocopy buku nikah atau akta nikah

5. Membuat surat keterangan pindah KK dari RT atau Kelurahan

6. Fotocopy Ijazah terakhir


4 Tahap Pembuatan KK dan KTP Baru

1. Kelengkapan Dokumen

2. Pencabutan dari KK orang tua

3. Penerbitan KK Baru

4. Pembuatan KTP Baru


Tahap mengurus pembuatan KK baru

1. Ke kantor desa masing-masing 
Terlebih dulu meminta meminta surat permohonan pindah dan pembuatan KK baru.

Jika pindah domisili sampaikan sejak awal di kelurahan untuk pindah domisili sesuai alamat yang akan diikuti misalnya ke alamat suami.

2. Ke Dukcapil Kabupaten asal dan tujuan
Jika istri pindah alamat, maka nanti akan dibuatkan surat keterangan pindah domisili untuk mengikuti suami. 

Menyampaikan tujuan yaitu pembuatan KK keluarga baru, nanti akan diarahkan masing-masing mengisi formulir. 

Jadi karena istri saya pindah alamat, maka prosesnya melakukan pencabuatan KK lama dan mengajukan pindah domisili dari alamat istri sebelumnya.


3. Proses di Dukcapil
Mengambil nomor antrian dan tunggu sampai nama kita dipanggil.

Setelah nama kita dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas di Dukcapil. Petugas akan membantu memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap akan langsung diproses

Permohonan diproses untuk di verifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam siap untuk pencatatan kartu keluarga yang baru Lalu setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.

Di dokumen kartu keluarga (KK) kartu keluarga yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga atau jika jam operasional sudah selesai biasanya pemohon akan disuruh kembali mengambilnya esoknya.


4. Pembuatan KTP baru
Jika KK sudah jadi bisa langsung di Dukcapil minta pembuatan KTP baru, jika blangko KTP tersedia maka bisa dibuat hari itu juga. 

Jika blangko belum tersedia maka belum bisa dibuat, saya juga kemarin meminta informasi jika blangko tersedia baru bisa proses pembuatan KTP. 

Aldofla

Seorang manusia yang ingin bermanfaat bagi manusia lainnya. Berbagi artikel yang baik dan bermanfaat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama